Wednesday, December 9, 2009

Tidak ada kejahatan bisa ditutupi terus-terusan

Rabu, 09/12/2009 23:43 WIB
Laporan dari Den Haag
Gugatan Pembantaian Rawagede Masuk Pengadilan Den Haag
Eddi Santosa - detikNews


Den Haag - Para janda korban Pembantaian Rawagede dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) resmi menggugat pemerintah Belanda hari ini. Gugatan dimasukkan advokat Zegveld dan Beduin dari kantor Böhler Franken Koppe Wijngaarden.

Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan dengan hari pembantaian 62 tahun lalu.

Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949.

Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut.

"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld.

Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu.

"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah kadaluarsa," jelas Zegveld.

Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di Belanda dan Eropa, red).

Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II.

"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah kadaluarsa," tandas Zegveld.

Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember 1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut. Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat.

Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para ahli waris yang dibunuh.
(es/es)

No comments: