Tuesday, September 1, 2009



Created by Anwari Doel Arnowo Selasa, 25 April 2006 - 20:12:07

Kotor

Dirty - Kitanai - Najis – Schmutzig

Inggris Jepang Arab Jerman

Kotor adalah kotor, kata seorang yang extremist. Tetapi bagi orang yang horizonnya lebar dan jauh, mungkin mempunyai pendapat yang berbeda. Kotor kata si A belum tentu kotor kata si B. Kotor bagi seorang manager sebuah hotel bintang lima, belum tentu sama dengan kotor bagi pemulung sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantar Gebang, Bekasi. Ini semua adalah keadaan kotor physical. Namun ada keadaan kotor yang tidak tampak. Kotor tidak tampak contohnya ada di kulit kita, kulit pembungkus badan manusia. Kotoran yang ada di sini meskipun juga physical sifatnya, akan tetapi tidak tampak juga. Apa yang ada pada dan “di dalam” kulit manusia? Ada kuman ada jamur dan binatang-binatang kecil yang tidak tampak kalau dipandang dengan mata telanjang. Kuman? Binatang? Ah, masa ,,,, . Kalau kita berani mengamati melalui kaca pembesar yang sekaliber dengan microscope, kita mungkin merasa jijik juga. Itulah sebabnya, sehari-hari kita tidak merasa jijik hanya karena tidak melihatnya. Tetapi sebaiknya kita menunggu sedikit dengan sabar sebelum kita mengetahui yang berikut ini.

“Kotoran” di dalam kulit dan di atas kulit manusia biasanya merupakan unsur-unsur yang justru merupakan penunjang bagi kesehatan kulit itu sendiri.

Jenis yang lain dari kotor yang tidak tampak adalah pola pikir manusia. Apa yang kotor menurut seorang pastor tidak sama dengan kotor versi seorang kyai atau seorang mucikari atau seorang gelandangan yang sudah amat lama tidak memiliki tempat tinggal dan penghasilan yang amat tidak menentu. Saya sendiri selalu merujuk pada setiap kesempatan dengan pengertian sebagai berikut. Janganlah menjadi fakir karena fakir bisa menjerumuskan orang pada perbuatan kufur (jahat – tidak terpuji). Janganlah kita ini menjadi fakir karena kita lahir didunia ini telah dilengkapi dengan akal. Biarpun ada yang positive atau sebaliknya, yang kedua-duanya juga akan mendatangkan hasil kerja bagi orang yang melakukannya. Akal positive gampang untuk dilihat, berpendidikan cukup agar bisa berkecukupan. Sebaliknya dari keadaan ini adalah begitu nestapa hidupnya seseorang, dia tidak mampu untuk tau bahwa perbuatannya yang tidak baik itu, sebenarnya tidak baik. Dia hanya memakai naluri kebinatangannya untuk dapat tetap hidup di dunia. Naluri kebinatangannya timbul karena butuh untuk hidup. Fakir ternyata bukan saja fakir harta benda, akan tetapi juga bisa fakir akal dan fakir budi atau malah fakir akal budi. Jenis fakir yang terakhir ini dapat menghinggapi siapa saja yang, baik orang pandai, orang bijaksana, orang bodoh dan orang kaya raya sekalipun.

Orang kaya yang fakir akal budinya tidak memikirkan misalnya, meluaskan area real estate yang dipunyainya dengan area kepunyaan orang miskin yang “direbutnya” dengan segala macam taktik legal yang diciptakannya. Orang miskin pemilik tanah yang digusurnya diberi ganti secukupnya dengan menyebutnya memberi ganti rugi. Ini adalah sumber dari segala keributan dalam pada saat sebelum, sedang dan sesudah pembangunan project industri, project jalan raya, project jalan toll dan lain-lain. Pembayaran ganti rugi ini ditekan sekecil-kecilnya yang tentu saja menguntungkan mereka yang membiayai pembebasan tanah, mengerahkan preman dan alat negara yang korup di sekitar kegiatan project semacam ini. Keuntungan orang-orang yang termasuk golongan ini adalah amat astronomical menabrak langit. Dan sebaliknya yang dilindasnya akan mengalami nasib buruk sampai lama sekali. Bukan sekali atau dua kali saja sebuah jalan toll diblokade oleh penduduk yang tanahnya dibeli dan belum atau tidak dibayar. Hari inipun sebuah jalan toll didaerah Jakarta Selatan (Cikunir) juga mengalami peristiwa seperti itu. Semua kekisruhan seperti ini terjadi karena fakirnya akal budi sebagian orang yang di dalamnya, ada preman, calo- calo, pejabat dan alat-alat Negara. Karena ada unsur rasa tidak menyenangkan: dipaksa menjual tanah yang tidak dengan suka rela , tentunya istilah yang sesuai dan pantas diberikan adalah ganti untung. Siempunya tanah harus diganti dengan penggantian yang menurut nilai kepantasan adalah sekitar lima kali dari nilai harga tanah yang berlaku.

Semua yang disebutkan sebagai perilaku yang menyimpang diatas adalah akibat kefakiran akal budi, yang patut disebut sebagai kotor, kitanai, schmutzig dan najis. Najis dalam akal budi, saya nilai lebih kotor dari kaki yang berlumuran lumpur karena berjalan tanpa alas kaki.

Saya tidak berani mengatakan bahwa yang mengusulkan Rencana Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi adalah orang yang berpikiran kotor atau tidak. Saya orang yang tidak sesuai untuk memberikan penilaian. Tetapi gerakan pro dan kontra masalah ini telah menyita perhatian orang Indonesia kearah kerugian moril dan materiil serta moral. Kerugian waktu karena tidak dapat menggunakannya dengan mangkus (effective). Rugilah semua pihak karena masing-masing merasa benar. Saya bosan melihat kekisruhan ini dan saya melihat banyak yang mengecewakan karena karena melihat pihak-pihak yang ikut memanfaatkan kekisruhan ini untuk keuntungan pribadi. Berapa waktu telah habis karena merusak barang, malakukan demonstrasi dan kekerasan yang menjadikan hambatan orang melakukan ibadahnya sehari-hari dengan bekerja mencari nafkah. Silakan selesaikan perbedaan pendapat mengenai Rencana Undang-Undang tersebut dengan sedikit lebih dewasa dan intelektual. Semua masalah akan pasti selesai dengan berjalannya waktu. Yang anda perjuangkan hari ini dengan pertaruhan nyawa, belum tentu akan diingat orang beberapa saat kemudian. Bukankah masalah pornography sudah ada sejak jaman nabi Luth?? Sudah kuno atau obsolete?

Belum cukupkah kita, yang hanya untuk bisa disebut sebagai telah menjadi dewasa saja harus bentrok dengan sesama manusia sepanjang jaman?

Kata orang Jakarta: “Emangyé kurang kerjaan apé ?”

Hal ini semua karena adanya pikiran kotor. Jadi marilah kita hapus pikiran kotor yang tidak-tidak dan bekerja, beramal dan beribadah, hidup sehat dan berguna bagi sesama manusia. Kalau kotoran physical dapat dibersihkan dengan sapu tetapi pikiran kotor hanya dapat dibersihkan oleh pemiliknya sendiri, pemilik pikiran kotor itu. Tidak perlu mengajak orang lain untuk menghapus pikiran kotor, dirty mind, kitanai kagae dan pikiran yang najis.

Anda pikir saja, adanya masalah najis yang sudah mewabah di Indonesia mengenai binatang yang disebut anjing. Didalam dunia kaum muslim dikenal dua najis yakni: najis haqiqi dan najis hukmi . Kedua jenis najis ini masih diperdebatkan oleh masyarakat awam, sedang sebenarnya para ulama yang diwakili oleh kaum Syafi’i, kaum Hambali, kaum Hanafi dan kaum Malik menyepakati soal kenajisan dari 1. tinja, 2. muntah, 3. kencing, 4. khamar (minuman yang memabokkan), 5. nanah, 6. mazi, 7. wadi, 8. darah binatang yang tidak dimakan, 9. bangkai binatang yang tidak basah, 10. bagian tubuh yang terpotong dari binatang yang masih hidup disepakati untuk sepakat sebagai najis. Para Ulama juga sepakat untuk tidak sepakat bahwa 1. Anjing, 2. binatang air laut yang tidak mempunyai darah mengalir, 3. bagian tubuh binatang yang keras, seperti tanduk, kuku dll., 4. Kulit binatang, 5. air kencing anak yang masih menyusu, 6. Tinja binatang yang dagingnya dikonsumsi, 7. Mani, 8. mayat manusia, sebagai najis dan tidak najis.

Perbedaan pendapat pada umumnya mengenai anjing adalah antara kaum Hanafi bersama kaum Maliki disatu pihak dengan dua pihak yang lainnya.

Dengan demikian setelah rentang waktu yang demikian lama sejak para ulama dari empat Mazhab ini bersetuju dan tidak bersetuju untuk sepakat atau tidak sepakat, bukankah sebaiknya kalau kita membiarkan saja segala perbedaan dan kesamaan diantara manusia. Apakah benar kita manusia modern yang hidup pada tahun 2006 ini tetap hendak “menyelesaikan” segala perbedaan para ulama yang lalu dari masa lalu sekitar lebih dari sepuluh abad lamanya??? Cukuplah energi kita yang telah habis dengan pertengkaran dan perbedaan paham yang tiada habis-habis termakan oleh issue-issue dan hasutan-hasutan yang tidak berguna? Siapa yang tidak sepakat dalam membuat hidup lebih sehat karena bersih dari darah, dari nanah, dari air kencing, dari air liur yang keluar waktu tidur dan dari segala macam jenis larangan dan semua yang menyukarkan hidup kita? Apakah para tokoh masyarakat sekarang ini, memang senang dengan perbedaan paham dan pertengkaran ditingkat bawah yang kebanyakan dihuni oleh rakyat jelata?

Bagi yang berpendapat anjing adalah najis, itu boleh saja, karena kalau menjaga jarak agak jauh toh tidak akan terganggu oleh anjing??

Tetapi janganlah melempari anjing dan mendidik dengan menakut-nakuti anak-anak agar membenci anjing.

Atau mengajak anak-anak untuk lari tunggang langgang karena ada anjing yang sedang lalu.

Bisa celaka dan cedera karenanya.

Kaum mazhab Maliki malah beranggapan bahwa anjing, baik yang liar atau peliharaan tidak najis, kecuali jilatannya saja yang secara ta’abudi (ibadah/kepatuhan) umat Islam diperintahkan untuk menyucinya sebanyak tujuh kali. Setelah dicuci maka akan suci kembali. Kedua Mazhab yang lain, Syafi’i dan Hanbali, menyatakan sebagai najis ‘ain, tetapi masih dapat menyucikannya dengan menyuci sebanyak tujuh kali seperti diperintahkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Bisa disimpulkan bahwa jilatan lidah dan air liur dianggap najis, bukan haram, dan bisa disucikan kembali dengan menyucinya.

Marilah kita hentikan semua perbedaan dan tafsir segala macam soal yang memicu kekerasan dan kekisruhan. Damai luar dalam, badaniah maupun bathiniah. Kalau kita dalam keadaan damai maka kita bisa bekerja mencari nafkah yang memang merupakan ibadah dan berpenghasilan layak sebagai manusia yang tidak fakir lahir dan bathin.

Jangan mengucapkan amin atau amen untuk ini sebelum anda sendiri berhasil melakukannya dengan sempurna.

Created by Anwari Doel Arnowo

23:57:28

---ooo000ooo---

No comments: